JEJAK KARYA

Sabtu, 04 Oktober 2008

Saatnya berbicara Porno....

Posting sebelumnya memang sengaja memuat perbandingan antara pro dan kontra RUU Pornografi ini,
Nah berikut adalah opini ku tentang RUU yang menggeliat tepat disaat Minyak dunia di berbagai negara terjadi penurunan harga kecuali di Indonesia (dan anehnya tak ada yang bicara penurunan harga BBM).

Dulu, masa di ku masih pengurus KOHATI, memang aku pernah menjadi penggiat dalam menggol kan RUU APP. Mengumpulkan kawan-kawan untuk memberikan masukan ke Biro PP, kemudian, mengumpulkan tanda tangan dukungan. Tak hanya tingkat sumut, tapi tingkat Nasional aku suntik untuk melakukan pengumpulan tanda tangan dukungan, kemudian di kirimkan ke DPR-RI. Badko yang ikut serta, adalah Kohati Badko HMI Sumut, Riau, Jabotabeka, Jawa barat.
Tahun itu adalah tahun 2005, bulan Agustus di Jakarta.

Sekarang aku punya pandangan sendiri terhadap RUU ini. Tentunya setelah sedikit serius membaca RUU yang katanya sudah di revisi ulang. (sumber RUU nya klik disini)

Tanggapanku adalah:
RUU ini hanya punya semangat tapi lemah penyusunan undang-undang.
Meski aku bukanlah orang hukum, tapi terbaca jelas ketimpangan RUU ini.

1.Ada pasal yang tidak logis dan saling bertentangan dalam undang-undang ini, terutama dengan pasal 3, point B, yang menjadi tujuan RUU ini. Tak menutup kemungkinan ada pasal bertentangan dengan undang-undang lain tapi belum sempat kubandingkan.

Pasal tersebut yaitu:

Pasal 6
aku pikir kata membuat perlu di revisi karena bersifat sangat privasi. tak mungkin negara bisa mengawasi sampai ke proses pembuatan di individu.

pasal 47
Ini pasal paling potensial yang justru melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang jadi objek pornografi

pasal 31 tidak sinkron dan tidak mengakomodir pasal 3 yang menyatakan tujuan RUU ini adalah:
memberikan perlindungan, pembinaan, pendidikan moral dan akhlak kepada masyarakat serta kepastian hukum yang mampu melindungi setiap warganegara, terutama anak dan perempuan dari eksploitasi seksual
Tidak ada pembinaan dalam bagian ketentuan pidana maupun pasal-pasal lain UU ini. kecuali untuk anak (pasal 18).

2. Ada Tunpang tindih dengan KUHP yang telah lebih dulu memuat aturan pornografi secara lebih detail.
Setahu saya, dalam proses pengadilan cenderung menggunakan KUHP, dan lagi dalam KUHP lebih jelas dan detail batasan pornografi dibanding RUU ini sendiri. Sanksi hukum dalam RUU ini yaitu di "pengasingan di daerah terpencil" membingungkan. Aku baru tau ada hukuman seperti ini. klo begini, maka akan lebih jelas sanksi hukuman di KUHP.

3. Ada istilah baru yang tidak di jelaskan dalam penjelasan Undang-undang ini.
Istilah tersebut adalah:
Ponoaksi (pasal4)
daerah terpencil (pasal 31-pasal50)

Mengomentari ketakutan penulis blog pendukung RUU ini, yaitu :

Mereka para pengusaha industri sex yang merasa dirugikan dengan diudangkannya
RUU APP.

Sepertinya salah besar deh...KUHP sudah lama ada untuk menyelesaikan Ponografi di negara ini. Masalahnya adalah Penegakan hukum negara kita memang lemah. Nah ..jika menggunakan RUU yang lemah ini bukankah penegakan hukum juga semakin lemah?,
karena RUU ini sendiri sangat lemah dalam dengan uraian diatas.
Ditambah dengan uraian penjelasan RUU ini yang justru menimbulkan banyak persepsi.(yaitu perbedaan pornografi dengan seni)

Selain itu pula, jika mengacu pada Pasal 47, jelas sekali yang menjadi korban jika RUU ini di sahkan adalah perempuan dan anak bukannya industri sex.isinya sbb;

Setiap orang yang menjadi obyek atau model media yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun


Yang membuat pasal ini, pastilah menganggap bagian tubuh perempuan adalah hal yang tabu, dan berdosa. Anehnya yang disalahkan adalah perempuan yang memiliki tubuh,bukannya mata yang melihat,menikmati, kemudian menyelewengkan keindahan ciptaan Allah tersebut. Pasal ini harus nya tidak ada tapi lebih menghukum kepada si penikmat(ilegal) dan pendistribusi.

Nah..jikalah benar, RUU ini di usung oleh orang-orang Islam....
Wadduh..plis deh..jangan ngaji aja.
Belajar membaca dan menulislah,
masa bikin undang-undang malu-maluin begini.

1 komentar:

ALFmalik mengatakan...

Assalamualaikum,terima kasih telah membuat komentar di blog saya. Berada di blog ini mengingatkan saya ke beberapa tahun yang lalu ketika masih kuliah di FT. USU, saat mana saya banyak menghabiskan waktu bersama umat di Adinegoro 15.

Bagi saya sebagai seorang muslim, pornografi bukan sekedar undang-undang, karena undang-undang hanya menghukum orang-orang yang ketahuan melanggarnya. Pada hal al=Quran begitu jelas dan tegas perintah dan larangannya.

Bagi yang pintar menyiasati undang-undang, pasti lolos. Coba saja lihat bagaimana wanita muslim menyiasati larangan dan perintah agamanya dalam berpakaian. Betapa banyak ibu-ibu bangga ketika putrinya memakai jilbab, sementara celana jin dipadu kaos ketat membungkus tubuhnya. Tubuhnya tertutup, tapi aurat-aurat ditonjolkan.

Seorang ibu negara (muslimah) hanya berpakaian secara islami ketika perayaan hari besar Islam saja. Isteri pejabat dan pejabat (wanita) juga banyak yang tidak menutup aurat demi menjaga pergaulan dan penampilannya. Padahal seorang menteri luar negeri Amerika rela harus menutup auratnya ketika berkunjung ke Timur tengah.

Tapi, insya Allah jika undang-undang itu jadi diundangkan, hal-hal yang berbau pornografi itu akan semakin terlindungi pada tempat-tempat tertentu...dan ke sanalah para penggila pornografi itu akan berlindung...! Semoga mereka dilaknat Allah.